galamedianews.com Satpol PP Kota Cimahi
Mengancam meberikan sanksi tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel.
Sebab dari beberapa kali razia, banyak PKL yang telah terjaring beberapa kali. Kepala
Satpol PP Cimahi, Aris Permono di sela-sela kegiatan sidang tipiring di Kantor
Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (30/9/2015), menuturkan, saat ini masih banyak
PKL yang terjaring masih muka-muka lama. Bahkan ada juga PKL yang sudah 4 kali
sidang tipiring karena tetap kedapatan jualan ditempat yang dilarang.
Meski hukuman kurungan masih
wacana, lanjut Aris, dia berharap hal tersebut tidak diberlakukan. Asalkan para
PKL ini mentaati aturan. "Mudah-mudahan dengan sanksi denda yang
diberlakukan saat ini saja, mereka akan berpikir dan bisa mentaati
aturan-aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara itu sidang tipiring
hari ini merupakan PKL yang terjaring dalam razia, Senin (28/9) lalu dan Rabu
(30/9). PKL yang terjaring sendiri berjumlah 97 orang. Hakim yang memimpin
sidang, ialah Fauziah SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya, ialah Hamonangan
Purba dan Panitera, Kusnidar. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada PKL
berbeda-beda. Sebab untuk yang sudah beberapa kali terjaring dikenakan denda
sampai Rp 400.000.
Menurutsaya, dengan adanya
wacana dari satpol pp,memberikan sanksi tegas berupahukuman penjara terhadap
para PKL (pedagan kaki lima) yang membandel, dikarenakan para pkl tersebut
memakai fasilitas umum tanpa ijin,misalnya trotoar,sedangkan fungsi dari
trotoar adalah tempat untuk para pejalan kaki sehingga para pejalan kaki
tersebut merasa terganggu,dan mengganggu pemerintah dalam menata kota sehingga
terlihat kumuh.
Sedangkan para PKL itu berguna
karena para PKL tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat,dikarenakan
mereka menjual barang dengan dengan harga yang murah ,untuk itu pemerintah harus
memperhatikan para PKL tersebut agar perekonomian masyarakat tetap berjalan ,melalui bantuan
koprasi ataupun memberikan sebuah tempat yang layak agar mereka dapat mengais
rezeki dengan tertib dan aman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar