Senin, 02 November 2015

Hasil Wawancara Mengenai "Satpol PP Kota Cimahi Akan Memberikan hukuman kurungan"


Satpol PP Kota Cimahi Mengancam meberikan sanksi tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel. Sebab dari beberapa kali razia, banyak PKL yang telah terjaring beberapa kali. Kepala Satpol PP Cimahi, Aris Permono di sela-sela kegiatan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (30/9/2015), menuturkan, saat ini masih banyak PKL yang terjaring masih muka-muka lama. Bahkan ada juga PKL yang sudah 4 kali sidang tipiring karena tetap kedapatan jualan ditempat yang dilarang. "Kita sudah ngobrol dengan jaksa dan hakim hingga muncul wacana PKL yang beberapa kali sidang, disangsi tegas dengan dijatuhi hukuman kurungan.( galamedianews.com,30 September 2015)
“Sebelumnya kita sudah berikan sosialisasi, tapi ternyata masih dipakai berdagang oleh PKL. Karena itu tadi kita dibantu oleh Polres Bandung maupun Polsek Cimahi, Kodim 0609 Kab. Bandung dan Subdenpom Cimahi melakukan operasi dan kita sidang,” kata Aris.
Aris menjelaskan, total 97 pedagang yang pihaknya tangkap dari hasil operasi dan dilakukan sidang. Sebelum penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL. Namun, para PKL tersebut tetap membandel, sehingga terpaksa ditertibkan. “Kita sidang untuk dikenakan sanksi. Kita sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku. Sanksi terberat Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Jaksa Hamonangan Purba, Hakim Fauziah SH. Dan Panitera Kusnidar. Hakim Fauziah mengganjar para pelanggar tersebut dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu untuk yang sudah terjaring lebih dari tiga kali. Sementara dibawah tiga kali, harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Apabila para PKL ini terus membandel, maka akan diberikan hukuman kurungan jika mereka terus melakukan pelanggaran. Perlu dipahami sekali lagi, kami bukannya melarang mereka untuk berjualan, hanya saja jangan sampai melanggar Perda,” ungkapnya.( POJOKJABAR.com, CIMAHI, 01 Oktober 2015)
Menurut hasil wawancara tersebut saya setuju, dengan adanya wacana dari satpol pp, memberikan sanksi tegas berupahukuman penjara terhadap para PKL (pedagan kaki lima) yang membandel, dikarenakan para pkl tersebut memakai fasilitas umum tanpa ijin,misalnya trotoar,sedangkan fungsi dari trotoar adalah tempat untuk para pejalan kaki sehingga para pejalan kaki tersebut merasa terganggu,dan mengganggu pemerintah dalam menata kota sehingga terlihat kumuh.
Akan tetapi para PKL tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah kebawah,dikarenakan mereka menjual barang dengan dengan harga yang murah ,untuk itu pemerintah harus memperhatikan para PKL tersebut agar perekonomian  masyarakat tetap berjalan, yaitu melalui bantuan koprasi ataupun memberikan sebuah tempat yang layak agar mereka dapat mengais rezeki dengan tertib dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar