Satpol PP Kota Cimahi
Mengancam meberikan sanksi tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel.
Sebab dari beberapa kali razia, banyak PKL yang telah terjaring beberapa kali. Kepala
Satpol PP Cimahi, Aris Permono di sela-sela kegiatan sidang tipiring di Kantor
Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (30/9/2015), menuturkan, saat ini masih banyak
PKL yang terjaring masih muka-muka lama. Bahkan ada juga PKL yang sudah 4 kali
sidang tipiring karena tetap kedapatan jualan ditempat yang dilarang. "Kita
sudah ngobrol dengan jaksa dan hakim hingga muncul wacana PKL yang beberapa
kali sidang, disangsi tegas dengan dijatuhi hukuman kurungan.( galamedianews.com,30
September 2015)
“Sebelumnya kita sudah berikan
sosialisasi, tapi ternyata masih dipakai berdagang oleh PKL. Karena itu tadi
kita dibantu oleh Polres Bandung maupun Polsek Cimahi, Kodim 0609 Kab. Bandung
dan Subdenpom Cimahi melakukan operasi dan kita sidang,” kata Aris.
Aris menjelaskan, total 97 pedagang
yang pihaknya tangkap dari hasil operasi dan dilakukan sidang. Sebelum
penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL.
Namun, para PKL tersebut tetap membandel, sehingga terpaksa ditertibkan. “Kita
sidang untuk dikenakan sanksi. Kita sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sanksi terberat Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Jaksa
Hamonangan Purba, Hakim Fauziah SH. Dan Panitera Kusnidar. Hakim Fauziah
mengganjar para pelanggar tersebut dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu
untuk yang sudah terjaring lebih dari tiga kali. Sementara dibawah tiga kali,
harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Apabila para PKL ini terus
membandel, maka akan diberikan hukuman kurungan jika mereka terus melakukan
pelanggaran. Perlu dipahami sekali lagi, kami bukannya melarang mereka untuk
berjualan, hanya saja jangan sampai melanggar Perda,” ungkapnya.( POJOKJABAR.com, CIMAHI,
01 Oktober 2015)
Menurut hasil wawancara
tersebut saya setuju, dengan adanya wacana dari satpol pp, memberikan sanksi
tegas berupahukuman penjara terhadap para PKL (pedagan kaki lima) yang
membandel, dikarenakan para pkl tersebut memakai fasilitas umum tanpa
ijin,misalnya trotoar,sedangkan fungsi dari trotoar adalah tempat untuk para
pejalan kaki sehingga para pejalan kaki tersebut merasa terganggu,dan
mengganggu pemerintah dalam menata kota sehingga terlihat kumuh.
Akan tetapi para PKL tersebut
dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah kebawah,dikarenakan mereka
menjual barang dengan dengan harga yang murah ,untuk itu pemerintah harus
memperhatikan para PKL tersebut agar perekonomian masyarakat tetap berjalan, yaitu melalui
bantuan koprasi ataupun memberikan sebuah tempat yang layak agar mereka dapat
mengais rezeki dengan tertib dan aman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar