Senin, 02 November 2015

3 konsep Trisakti

1.      pertama, “Berdaulat dalam Politik”. Seperti kita ketahui bersama, bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing berabad-abad lamanya. Tiga ratus lima puluh tahun dalam kolonialisme Belanda bukanlah waktu yang singkat. Pada kondisi bangsa berada dalam cengkeraman kolonialisme, maka kemerdekaan tidak dimiliki oleh bangsa kita dan pada saat yang sama tidak ada lagi kedaulatan politik karena semua sektor telah diintervensi oleh bangsa lain. Padahal sebuah bangsa memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri. 

2.      Kedua, “Berdikari dalam Ekonomi”. Bung Karno mengingatkan kita betapa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) baik di daratan maupun di laut. Akan tetapi kekayaan SDA ini belum mampu membangkitkan ekonomi nasional dikarenakan tingkat ketergantungan terhadap pranata ekonomi asing masih sangat tinggi. Dengan melihat fakta ini maka bahwa penting sekali bangsa Indonesia untuk “berdiri di atas kaki sendiri” (berdikari) dalam mengatur perekonomian demi kesejahteraan rakyat. Ketergantungan yang tinggi terhadap ekonomi bangsa lain tidak akan menjamin kesejahteraan rakyat, bahkan justru sebaliknya berpotensi menimbulkan resesi ekonomi nasional yang berkepanjangan.

3.      Ketiga, “Berkepribadian dalam Kebudayaan”. Aspek budaya sama pentingnya dengan aspek lainnya. Bangsa Indonesia harus menghormati budaya warisan nenek moyang dan menghargai nilai-nilai luhur kebudayaan di masyarakat. Karakter dan kepribadiaan budaya positif Nusantara haruslah dijaga dan dilestarikan. Misalnya budaya gotong-royong yang melambangkan kolektifitas sebuah komunitas yang guyub, maupun berbagai karya budaya adiluhung yang mewarnai dunia seni Indonesia.

Nawa cita

  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera. 
  6. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  7. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.
  9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan.

Puisi "KORUPTOR"



KORUPTOR……
Kau tega menghisap keringat rakyat.
Kau mengambil  haknya rakyat.
Kau tega mengkianati rakyat.
Kau tega sakiti hati rakyat.

Nampaknya kau beriman,
ternyata budaknya setan.
Nampaknya kau alim.
ternyata engkau maling.

Nampaknya kau khusuk.
ternyata hatimu busuk.
Katanyanya beragama
ternyata topeng belaka.
Koruptor tak pantas, dapat remisi.
Koruptor tak pantas, diberi grasi.
Koruptor tak pantas, dikasiani.
Koruptor pantasnya dihukum mati.

Pencerahan Sistem politik di indonesia


  

http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2013/03/1363395280627152931.jpg
Sistem politik adalah seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang). sistem politik Indonesia, Indonesia sudah mengalami empat masa kehidupan politik yaitu masa pemerintahan pertama Republik Indonesia, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa reformasi.
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas  nama demokrasi,dari,oleh dan untuk rakyat
1.      Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri;
a)      Dominasi partai politik di DPR.
b)      Kabinet silih berganti dalam waktu singkat.
c)      Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2.      Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri:
a)      Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan DPR-GR (gotong royong) yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
b)      Terbatasnya peran partai politik.
c)      Berkembangnya pengaruh komunis
d)     Munculnya ideologi Nasional,Agama, Komunis (NASAKOM).
e)      Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik.
f)       Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.      Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
a)      Demokrasi berketuhanan.
b)      Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
c)      Demokrasi bagi persatuan Indonesia.
d)     Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)      Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika dijalankan dengan benar sistem politik ini sangat bagus Tetapi pada pelaksanaannya yang kita lihat:
Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolut
Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan. Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa. Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
4.      Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
a)      Amandemen UUD 1945
b)      Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
c)      Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
d)     Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
e)      Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
f)       Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintah.
Indonesia merupakan Negara dengan beragam suku, bahasa, dan adat istiadat, sehingga memerlukan sistem politik yang dapat menyatukan perbedaan ini,oleh karena itu indonesia menganut  sistem politik demokrasi. Dari segi etimologinya, demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan politik yang berasaskan kerakyatan. Lebih detail lagi, sistem demokrasi ini dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat sehingga pemerintahan ini berpegang pada keputusan rakyat. Hasil nyata dari sistem ini adalah pemilihan umum secara langsung untuk tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Bagi indonesia  dengan beraneka ragam budaya dan suku bangsa seperti Indonesia ini, sistem demokrasi Pancasila dirasa paling cocok untuk sistem politik demokrasi Indonesia. sistem politik ini memiliki pandangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila antara lain nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai penting yang tercantum di dalam sila-sila Pancasila. Lebih jauh lagi, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat objektif dan subyektif. Hal ini disesuaikan dengan hasil pemikiran bangsa dan rakyat Indonesia pada khususnya. Dengan demikian sistem politik di Indonesia memuat berbagai hal mengenai sistem politik yang menganut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
sistem demokrasi Pancasila pelakasanannya harus dilakukan dengan benar.karena Pancasila memiliki asas bhineka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Secara strukturalisasi, sistem demokrasi ideal merupakan sistem politik yang dapat memelihara keseimbangan antara konsensus dan koflik. Dalam artian, di dalam demokrasi memperbolehkan adanya perbedaan berpendapat dan persaingan, akan tetapi masih di dalam nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku dalam negara tersebut.
            Oleh karenaitu, Indonesia menganut sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan, dan Republik sebagai bentuk pemerintahan. Untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia kemudian menganut sistem politik demokrasi. Namun, hanya sebatas demokrasi saja tidak akan mewakili kepribadian dan latar belakang negara Indonesia. Dengan sistem demokrasi pancasila, masyarakat politik harus menjunjung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila.

Analisis Janji-Janji Pada Atribut kampanye




 

Dalam sebuah pemilu, kampanye merupakan hal yang sangat penting bagi para calon legislatif maupun partainya untuk menunjukkan dan mengenalkan profil mereka kepada masyarakat. Seiring perjalannya, kampanye partai politik menggunakan berbagai macam media kampanye, mulai dari media elektronik maupun cetak, media elektronik yang digunakan adalah seperti iklan dalam televisi maupun diradio, sedangkan media cetak biasanya sebuah partai menggunakan hal-hal seperti poster, baliho, spanduk, banner dan sebagainya. Media cetak yang digunakan dalam kampanye juga berbagai macam yang bisa dimanfaatkan oleh para caleg maupun partai.
penggunaan alat kampanye caleg berupa spanduk maupun baliho yang dipasang dipinggir jalan. Dalam spanduk atau baliho kampanye tersebut, terdapat janji-janji kampanye yang dijadikan pertimbangan oleh masyarakat,sehingga mereka membuat janji yang sanagat menarik seperti baliho diatas yang menjanjikan ”program kesehatan gratis cukup dengan  menunjukan KTP atau KK”.
Apakah janji-janji tersebut akan dipenuhi oleh para caleg karena Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/peserta yang iurannya di bayar oleh Pemerintah. Itupun masih ada rumah sakit yang menolak untuk melayani Jamkesmas. dengan cara apa mereka akan mewujudkan janji-janji mereka ataukah hanya sekedar janji saja.

Hasil Wawancara Mengenai "Satpol PP Kota Cimahi Akan Memberikan hukuman kurungan"


Satpol PP Kota Cimahi Mengancam meberikan sanksi tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel. Sebab dari beberapa kali razia, banyak PKL yang telah terjaring beberapa kali. Kepala Satpol PP Cimahi, Aris Permono di sela-sela kegiatan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (30/9/2015), menuturkan, saat ini masih banyak PKL yang terjaring masih muka-muka lama. Bahkan ada juga PKL yang sudah 4 kali sidang tipiring karena tetap kedapatan jualan ditempat yang dilarang. "Kita sudah ngobrol dengan jaksa dan hakim hingga muncul wacana PKL yang beberapa kali sidang, disangsi tegas dengan dijatuhi hukuman kurungan.( galamedianews.com,30 September 2015)
“Sebelumnya kita sudah berikan sosialisasi, tapi ternyata masih dipakai berdagang oleh PKL. Karena itu tadi kita dibantu oleh Polres Bandung maupun Polsek Cimahi, Kodim 0609 Kab. Bandung dan Subdenpom Cimahi melakukan operasi dan kita sidang,” kata Aris.
Aris menjelaskan, total 97 pedagang yang pihaknya tangkap dari hasil operasi dan dilakukan sidang. Sebelum penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL. Namun, para PKL tersebut tetap membandel, sehingga terpaksa ditertibkan. “Kita sidang untuk dikenakan sanksi. Kita sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku. Sanksi terberat Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Jaksa Hamonangan Purba, Hakim Fauziah SH. Dan Panitera Kusnidar. Hakim Fauziah mengganjar para pelanggar tersebut dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu untuk yang sudah terjaring lebih dari tiga kali. Sementara dibawah tiga kali, harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Apabila para PKL ini terus membandel, maka akan diberikan hukuman kurungan jika mereka terus melakukan pelanggaran. Perlu dipahami sekali lagi, kami bukannya melarang mereka untuk berjualan, hanya saja jangan sampai melanggar Perda,” ungkapnya.( POJOKJABAR.com, CIMAHI, 01 Oktober 2015)
Menurut hasil wawancara tersebut saya setuju, dengan adanya wacana dari satpol pp, memberikan sanksi tegas berupahukuman penjara terhadap para PKL (pedagan kaki lima) yang membandel, dikarenakan para pkl tersebut memakai fasilitas umum tanpa ijin,misalnya trotoar,sedangkan fungsi dari trotoar adalah tempat untuk para pejalan kaki sehingga para pejalan kaki tersebut merasa terganggu,dan mengganggu pemerintah dalam menata kota sehingga terlihat kumuh.
Akan tetapi para PKL tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah kebawah,dikarenakan mereka menjual barang dengan dengan harga yang murah ,untuk itu pemerintah harus memperhatikan para PKL tersebut agar perekonomian  masyarakat tetap berjalan, yaitu melalui bantuan koprasi ataupun memberikan sebuah tempat yang layak agar mereka dapat mengais rezeki dengan tertib dan aman.